Regulasi baru tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan kemacetan, keterbatasan lahan parkir, serta tata kelola transportasi di kota metropolitan yang terus berkembang ini.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyebut aturan lama, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang parkir, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Menurutnya, pertumbuhan jumlah kendaraan yang pesat tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir, sehingga memicu kemacetan dan parkir liar.

“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika perkotaan,” kata Ismail.

Ia menambahkan, pembentukan aturan baru akan berlandaskan nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial, sehingga diharapkan mampu mewujudkan pelayanan parkir yang aman, nyaman, transparan, serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menegaskan pentingnya Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Ia menilai, pesatnya perkembangan Makassar sebagai pusat ekonomi dan budaya berdampak langsung pada transportasi dan lingkungan kota.

“Diperlukan regulasi yang efektif untuk membangun sistem transportasi ramah lingkungan, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ranperda ini akan menjadi arah kebijakan transportasi yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan,” ujarnya.

Ray menjelaskan, sasaran Ranperda tersebut mencakup peningkatan pelayanan transportasi publik, percepatan tugas pemerintahan daerah di bidang perhubungan, serta pembentukan tata kelola transportasi yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

Materinya meliputi kebijakan mobilitas publik, pengaturan moda transportasi, hingga penerapan teknologi pendukung.

DPRD berharap, jika kedua Ranperda ini disahkan, pengelolaan parkir dan perhubungan di Makassar akan lebih tertib, terarah, serta berkontribusi pada pembangunan kota yang berkelanjutan.(

Bagikan: