Penulis: Hilda Imeldiana Farera

Mahasiswa Prodi Ilmu Administrasi Fiskal (2025) Universitas Indonesia

OPINI, BERITAINDONESIARAYA.COM – Kasus child grooming di Indonesia semakin menjadi perhatian publik seiring meningkatnya penggunaan media sosial dan game online di kalangan anak-anak dan remaja. Beberapa tahun terakhir, berbagai kasus child grooming mulai terungkap melalui media sosial, lingkungan pendidikan, hingga platform digital seperti game online. Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena pelaku sering memanfaatkan minimnya literasi digital anak dan lemahnya pengawasan di ruang digital.

Apa itu Child Grooming?

Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh orang dewasa secara terencana untuk membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan anak-anak, dengan tujuan akhir mengeksploitasi mereka secara seksual atau dalam bentuk kejahatan lainnya (Zahirah dkk., 2025). Menurut Craven dkk. (2006), grooming didefinisikan sebagai proses yang dilakukan seseorang untuk mempersiapkan anak, orang dewasa di sekitarnya, dan lingkungan tertentu untuk kemudian melakukan pelecehan terhadap anak tersebut. Sementara Lanning (2010) menyebut grooming sebagai tindakan yang diam-diam menghanyutkan karena tidak disertai kekerasan fisik dalam upaya untuk mendapatkan akses seksual dan mengontrol korban.

Child grooming berkembang menjadi cyber child grooming, di mana pelaku memanfaatkan platform media sosial, aplikasi pesan instan, dan khususnya game online sebagai media pendekatan kepada korban. Anak yang menjadi korban umumnya tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi hingga situasi memburuk dan pelaku mulai menggunakan intimidasi dan ancaman. Penting untuk dipahami bahwa child grooming bukan hubungan suka sama suka, akan tetapi manipulasi sistematis terhadap anak yang belum memiliki kapasitas hukum dan psikologis untuk memberikan persetujuan (consent) (Ramawan & Zaky, 2025).

Kasus Child Grooming di Indonesia

Kasus child grooming di Indonesia mulai mendapat perhatian luas setelah sejumlah kasus viral di media sosial dan pemberitaan nasional. Salah satu kasus yang ramai dibahas publik adalah dugaan child grooming melalui game online Mobile Legends yang dibagikan akun X @olafaa_ pada pertengahan 2024. Modus yang digunakan pelaku sangat khas dengan pola grooming mengajak bermain bersama secara rutin, memberikan hadiah virtual berupa diamond dan item game, menciptakan ketergantungan emosional, lalu secara bertahap mengarahkan komunikasi ke topik yang bersifat pribadi dan seksual. Kemenpppa (2024) melalui Tim Layanan SAPA berupaya melakukan kontak dengan akun @olafaa_ untuk menawarkan pendampingan psikologis bagi korban.

Selain kasus tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (2025) mencatat sebanyak 1.450.403 kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital sepanjang tahun 2024. Angka tersebut mencakup berbagai bentuk interaksi berbahaya anak-anak di internet, mulai dari paparan konten seksual, pesan rekayasa, hingga hubungan online yang mengarah pada eksploitasi. Sementara itu, berdasarkan data SIMFONI PPA Kemenpppa, total kekerasan terhadap anak pada 2024 mencapai 19.628 kasus dengan 21.648 korban yang meningkat drastis dari 11.264 kasus pada tahun 2020. Pada tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus dengan total 2.063 anak menjadi korban berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk grooming (Yuli Nurhanisah, 2026).

Kebijakan di Indonesia dan Langkah Komdigi

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk memperkuat perlingungan anak di ruang digital. Salah satunya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 sebagai turunan dari UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. PP TUNAS menetapkan kerangka perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif, mencakup kewajiban platform untuk melindungi data anak, larangan profiling komersial terhadap anak, dan kewajiban edukasi digital (Kemensetneg RI, 2026).

Sebagai aturan pelaksana PP TUNAS, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 diterbitkan dan resmi berlaku sejak 6 Maret 2026. Permenkomdigi ini menghadirkan paradigma baru berupa pendekatan Safe by Design yang mewajibkan platform digital membangun sistem yang aman bagi anak sejak tahap perancangan, bukan setelah kasus terjadi. Implementasi operasionalnya dimulai pada 28 Maret 2026 dengan mewajibkan 8 platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun (Kemensetneg RI, 2026).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan filosofi di balik kebijakan ini “Ekonomi digital tak boleh mengorbankan anak. Mulai hari ini, semua platform harus patuh.” Pemerintah mengidentifikasi tujuh risiko utama di ruang digital sebagai dasar kebijakan PP TUNAS, yaitu contact risk, content risk, commercial risk, privacy risk, behavioral risk, dan psychological risk.

Komdigi juga menyatakan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan, melainkan penundaan akses pada platform berisiko tinggi hingga anak dinilai siap, dan pemerintah hadir “agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.” Selain itu, Permenkomdigi No. 9/2026 juga mewajibkan sistem verifikasi identitas yang lebih ketat melalui E-KYC berbasis NIK atau face recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Akun pengguna di bawah 16 tahun akan secara otomatis dikunci fitur interaksi publik (Disabled by Default), dan platform wajib menyediakan mekanisme kontrol orang tua serta pelaporan insiden keamanan anak (Kemensetneg RI, 2026).

 

Tantangan Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Digital

Terbitnya Permenkomdigi No. 9/2026 disambut positif oleh berbagai pihak. Kemenpppa menyatakan dukungan penuh karena regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan perkembangan teknologi digital selaras dengan upaya perlindungan anak. KPAI menyebutnya sebagai pedoman teknis yang konkret bagi penyelenggara platform digital. Indonesia bahkan disebut sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang secara formal membatasi akses media sosial anak di bawah umur.

Namun, di balik sambutan positif tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis yang tidak bisa diabaikan. Pertama, soal efektivitas sanksi, pemblokiran akses sebagai sanksi utama sangat mudah disiasati menggunakan VPN. Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya memperingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Perlindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua (Amrin, 2026).

Kedua, risiko kebocoran data biometrik anak yang dikumpulkan melalui sistem E-KYC menjadi kekhawatiran serius. Riset sentimen public, Fahmi (2026) mengkonfirmasi kecemasan masyarakat soal potensi penyalahgunaan data verifikasi usia, terutama KTP dan scan wajah. Standar keamanan enkripsi data biometrik anak yang dikumpulkan platform belum diatur secara memadai, sehingga justru berpotensi menciptakan risiko baru bagi anak.

Ketiga, dari perspektif etika administrasi, kebijakan yang lahir secara reaktif setelah kasus-kasus viral di media sosial mencerminkan kegagalan antisipasi regulasi. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin perlindungan anak sebagai kewajiban negara yang mengikat secara hukum dan moral. Ketika pemerintah baru bergerak setelah tekanan publik, ini bukan tanda pemerintahan yang menjalankan tanggung jawabnya, melainkan pemerintahan yang bergerak karena terpaksa. Laporan tren kekerasan anak yang meningkat setiap tahun sejak 2020 seharusnya menjadi sinyal yang cukup untuk bergerak lebih cepat dan proaktif.

Keempat, aktivis hak digital anak mengkritik PP TUNAS karena justru berpotensi memperlebar kesenjangan digital. Anak dari keluarga dengan literasi digital rendah dan akses terbatas akan lebih rentan terhadap dampak pembatasan yang tidak diimbangi edukasi memadai. Kesenjangan literasi digital orang tua di berbagai daerah juga menjadi kendala (Azizah & Sasmaya, 2026).

 

Strategi Pencegahan dan Penguatan Perlindungan Anak Digital

Tantangan perlindungan anak di ruang digital tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi formal semata. Diperlukan kolaborasi yang terintegrasi antara pemerintah, platform digital, lembaga pendidikan, dan keluarga untuk memperkuat upaya pencegahan child grooming secara menyeluruh.

 

1. Integrasi Verifiable Parental Consent ala COPPA Amerika Serikat

Mengadopsi mekanisme Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) dari AS, Indonesia perlu mewajibkan platform game online untuk menonaktifkan fitur chat dan voice chat secara otomatis bagi seluruh pengguna anak, dan hanya dapat diaktifkan kembali setelah ada persetujuan digital yang sah dan terverifikasi dari orang tua. Mekanisme ini menutup celah komunikasi langsung antara predator siber dengan pengguna anak tanpa pengawasan keluarga. Platform juga dilarang mengumpulkan data pribadi anak tanpa persetujuan aktif orang tua.

 

2. Kewajiban Sistem AI Deteksi Grooming

Pemerintah perlu mewajibkan platform game online mengimplementasikan sistem kecerdasan buatan (AI) yang mampu mendeteksi pola komunikasi mencurigakan yang mengarah pada tindakan grooming. Platform wajib melaporkan secara proaktif kepada otoritas jika terdeteksi pola berbahaya tersebut tanpa menunggu laporan korban terlebih dahulu. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Safe by Design yang menjadi fondasi Permenkomdigi No. 9/2026.

 

3. Integrasi Literasi Digital dalam Kurikulum Pendidikan Formal

Penelitian tentang respons fight-flight-freeze korban grooming menunjukkan bahwa edukasi sejak dini secara signifikan meningkatkan kemampuan anak untuk menolak dan melaporkan manipulasi (Ayu, 2024). Materi keamanan digital, pengenalan modus grooming, dan pendidikan seks usia dini perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum formal mulai tingkat sekolah dasar, dengan melibatkan peran aktif guru sebagai pilar pendidikan digital.

 

4. Audit Kemanan Anak Independen dan Berkala 

Pemerintah perlu membangun mekanisme audit keamanan anak yang independen dan dilakukan secara berkala terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Transparansi laporan audit ini perlu dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik dan mendorong persaingan positif antar platform dalam menjaga keamanan pengguna anak.

 

5. Penguatan Ekosistem Pelaporan dan Pendampingan Korban

Sosialisasi kanal pengaduan resmi seperti SAPA 129 milik KemenPPPA (WhatsApp: 08-111-129-129), keterlibatan Komnas Anak, dan Komnas Perempuan perlu diperluas secara masif. Stigma terhadap korban harus dihilangkan melalui kampanye sosial yang empatik. Masyarakat juga dapat melaporkan platform game yang tidak mematuhi regulasi klasifikasi usia melalui https://aduankonten.id. Selain itu, sekolah dan komunitas perlu menyelenggarakan edukasi keamanan digital secara rutin, mencakup cara mengenali manipulasi emosional dan mekanisme pelaporan.

 

Fenomena child grooming melalui game online seperti yang terjadi dalam kasus @olafaa_ di platform X bukanlah sekadar kasus kriminal individual, melainkan cermin dari kegagalan sistemik yang berlapis. Pelaku memang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun analisis etika administrasi mengajarkan kita bahwa permasalahan struktural tidak bisa disederhanakan menjadi masalah moral individu semata.

 

Terbitnya Permenkomdigi No. 9/2026 merupakan langkah maju yang signifikan dan perlu diapresiasi. Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang secara formal membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Namun regulasi terbaik sekalipun tidak akan bermakna tanpa penegakan yang tegas, teknologi yang memadai, dan ekosistem sosial yang mendukung

 

Tanggung jawab perlindungan anak digital harus didistribusikan secara proporsional. Platform yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari ekosistem digital harus menanggung kewajiban perlindungan terbesar bukan dibiarkan pasif menunggu korban melapor. Pemerintah harus bergerak proaktif berdasarkan data dan antisipasi risiko, bukan reaktif terhadap tekanan publik. Orang tua perlu meningkatkan literasi digital agar pengawasan tidak hanya terbatas pada durasi bermain. Dan masyarakat perlu bersama-sama menghapus

 

Sumber Rujukan

Amrin, I. (2026). InfoPublik—PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Digital, Tapi Keterlibatan Orang Tua Tetap Dibutuhkan. InfoPublik. https://infopublik.id/kategori/pp-tunas/962501/index.html

Ayu, A. (2024). Child Grooming: Fight, Flight, Freeze. 6.

Azizah, N. N., & Sasmaya, L. N. (2026, April 8). Aktivis Hak Digital Anak Kritik PP Tunas: Bukannya Melindungi, Tapi Bikin Kesenjangan Makin Lebar. Konde.Co. https://www.konde.co/2026/04/aktivis-hak-digital-anak-kritik-pp-tunas-bukannya-melindungi-tapi-bikin-kesenjangan-makin-lebar/

Craven, S., Brown, S., & Gilchrist, E. (2006). Sexual grooming of children: Review of literature and theoretical considerations. Journal of Sexual Aggression, 12(3), 287–299. https://doi.org/10.1080/13552600601069414

Fahmi, I. (2026, April 3). SENTIMEN PUBLIK TERHADAP PEMBATASAN MEDSOS PADA ANAK OLEH KOMDIGI. Drone Emprit Publications. https://pers.droneemprit.id/sentimen-publik-terhadap-pembatasan-medsos-pada-anak-oleh-komdigi/

Kemenpppa. (2024). Kemen PPPA: Waspadai Manipulasi Seksual pada Anak (Child-Grooming) pada Permainan Daring. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak. https://kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-waspadai-manipulasi-seksual-pada-anak-child-grooming-pada-permainan-daring

Kemensetneg RI. (2026). Lindungi Anak di Ranah Digital, Kemkomdigi Terbitkan Aturan Teknis PP TUNAS | Sekretariat Negara. Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/baca/index/lindungi_anak_di_ranah_digital_kemkomdigi_terbitkan_aturan_teknis_pp_tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (2025). Berita Kini—Catat 1,45 Juta Kasus Eksploitasi Seksual Anak Daring, Nezar Patria: Literasi Digital dan Regulasi AI Jadi Kunci Perlindungan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9679

Lanning, K. V. (2010). Child molesters: A behavioral analysis for professionals investigating the sexual exploitation of children. https://calio.dspacedirect.org/items/479f612e-0ffc-4aff-bfc7-41e96c84085e

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, 9 (2026). https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/1007/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+digital+nomor+9+tahun+2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, 17 (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025

Ramawan, R. R., & Zaky, M. (2025). Analisis Kejahatan Siber (Cyber Child grooming) Pada Game Online Roblox. Journal Of Social Science Research. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/20325/13632

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (2016).

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.

Yuli Nurhanisah. (2026). Child Grooming, Kekerasan Anak yang Sering Tak Disadari. Indonesiabaik.id. http://indonesiabaik.id/infografis/child-grooming-kekerasan-anak-yang-sering-tak-disadari

Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus child grooming dalam game online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 123–132.

 

 

 

(ysr)

Baca berita lainnya Beritaindonesiaraya.com di Google News

Bagikan: