BERITAINDONESIARAYA.COM – Camat Tamalanrea mengikuti Rapat Paripurna Ketigabelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Persidangan 2025/2026 yang digelar di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian jawaban dan/atau tanggapan Wali Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda. Penyampaian jawaban dan tanggapan Wali Kota menjadi bagian dari proses penyelarasan pandangan eksekutif dan legislatif terhadap substansi perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Pembahasan Ranperda diharapkan dapat memperkuat tata kelola barang milik daerah, mulai dari aspek pengelolaan hingga pemanfaatannya. Dengan regulasi yang lebih baik, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran Camat Tamalanrea dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari dukungan jajaran kewilayahan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui koordinasi dan pemahaman terhadap kebijakan yang ditetapkan, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat semakin optimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Makassar.





