MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang menempati Daerah Milik Jalan (Damija) di sejumlah titik, khususnya di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP).

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat aktivitas PK5 di area SMA Negeri 21 Makassar, Selasa (8/7/2025).

Penertiban Mobil yang digunakan berjualan di tepi jalan ini berlangsung tertib dan melibatkan aparat Satpol PP, petugas Dishub dan Tripika Kecamatan Tamalanrea.

Camat Tamalanrea, Iqbal, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk mengusir pedagang, tetapi demi ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

“Kami ingin menata wilayah Tamalanrea agar lebih rapi dan lancar dari kemacetan. PK5 tetap boleh berjualan, tapi tidak boleh di atas trotoar atau badan jalan,” ujar Iqbal.

Keterangan Foto : Tripika Kecamatan Tamalanrea saat melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang menempati Daerah Milik Jalan (Damija) di Samping SMA Negeri 21 Makassar, Selasa (8/7/2025). Istimewa

Warga sekitar menyambut baik penertiban ini, terutama pengguna jalan yang selama ini terganggu akibat penyempitan ruas jalan.

Ke depan, Kecamatan Tamalanrea berkomitmen untuk terus memantau dan menindak PK5 yang kembali melanggar ketentuan yang berlaku.

 

(fhn)

Bagikan: