MAKASSAR — Alih fungsi lahan persawahan di Kota Makassar kian memprihatinkan seiring pesatnya pembangunan infrastruktur, perumahan, dan pusat perbelanjaan.
Masyarakat menilai, jika tren ini terus berlanjut, wajah Makassar bisa kehilangan kawasan persawahan dalam beberapa tahun mendatang.
Kondisi tersebut bukan hanya mengancam keberadaan ruang hijau produktif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari berkurangnya sumber resapan air, meningkatnya suhu udara, hingga risiko krisis pangan di perkotaan.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris, menilai persoalan ini cukup kompleks karena sebagian besar lahan sawah dimiliki oleh masyarakat.
Faktor ekonomi dan perubahan gaya hidup disebutnya menjadi penyebab utama warga melepas lahan untuk kepentingan pembangunan.
“Sebenarnya kita tidak bisa menahan orang untuk menjual lahannya. Ada yang karena faktor ekonomi, ada pula yang memang tidak ingin lagi jadi petani karena wilayah ini sudah masuk kawasan perkotaan. Itu kembali ke pribadi masing-masing,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Andi Tenri menekankan peran pemerintah tetap krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian ruang hijau.
Ia menyarankan agar Makassar memiliki lahan khusus yang diperuntukkan bagi persawahan maupun penghijauan sehingga tidak bisa dialihfungsikan meskipun ada tekanan pembangunan.
Menurutnya, kunci utama terletak pada tata kelola perizinan. Pemerintah dinilai harus lebih selektif dalam menerbitkan izin pembangunan dengan mempertimbangkan aturan tata ruang kota.
“Kalau tata kelola ini kuat, persawahan tetap bisa terjaga meski pembangunan berjalan. Makassar butuh kawasan hijau yang dilindungi agar keberlanjutan lingkungan tetap terjamin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, setiap proses jual-beli lahan semestinya diverifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan statusnya. Dengan begitu, lahan yang tergolong kawasan hijau tidak mudah dialihkan.
Masyarakat pun berharap, perhatian terhadap lahan persawahan di Makassar tidak berhenti pada wacana. Mereka mendesak adanya regulasi yang lebih jelas serta perlindungan nyata terhadap ruang hijau produktif sebagai penyangga kota.





