MAKASSAR — Video viral yang memperlihatkan seorang pria dewasa mengajak balita mengisap rokok elektrik (vape) menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Perilaku seperti itu tidak bisa ditoleransi. Ini bukan sekadar konten tidak mendidik, tapi sudah masuk wilayah pelanggaran hak anak,” tegas Fahrizal saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendorong dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk segera menelusuri kebenaran video tersebut dan menindak tegas pelaku jika ditemukan pelanggaran hukum.

“Anak-anak adalah peniru ulung. Jika perilaku menyimpang seperti ini dibiarkan tanpa tindakan, hal ini bisa menjadi preseden buruk yang dianggap wajar oleh masyarakat,” ujarnya.

Fahrizal menilai kejadian tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya pengasuhan yang sehat serta penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

Ia menyatakan akan mendorong DPRD Kota Makassar untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan ini bersama instansi terkait.

Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan dan upaya preventif yang konkret.

“Sosialisasi soal perlindungan anak dan bahaya vape perlu digencarkan. Kami juga siap mendukung langkah hukum agar pelaku mendapat sanksi yang setimpal dan menimbulkan efek jera,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, turut menyesalkan peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi dan kelalaian pengasuhan terhadap anak tidak boleh ditoleransi.

“Anak harus dilindungi dari paparan zat adiktif dan lingkungan yang tidak aman, baik secara fisik maupun psikologis,” ucap Ita.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini penanganan kasus tengah dikonsolidasikan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian.

Penanganan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Adapun pelaku dalam video tersebut diketahui telah menyampaikan permohonan maaf dan bersedia menjalani proses pembinaan dan konseling keluarga.

Namun, pihak DPPPA tetap menegaskan pentingnya sanksi yang tegas untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

“Semua pihak, termasuk para pembuat konten, harus menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman dan ramah anak,” tutup Ita.

Bagikan: