MAKASSAR — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Jalan Bonto Lempangan mengungkap fakta mencengangkan. Dari ratusan kabel fiber optik (FO) yang terpasang di lokasi, diduga hanya satu provider yang memiliki izin resmi.
Temuan tersebut memicu sorotan dari DPRD Makassar. Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menilai lemahnya pengawasan dan aturan menjadi penyebab maraknya kabel semrawut yang berpotensi membahayakan warga.
Ray mengapresiasi langkah wali kota yang turun langsung memeriksa kondisi di lapangan. Ia menegaskan, hasil sidak membuktikan banyak provider memasang kabel tanpa mengikuti prosedur yang benar.
“Saya kira selama ini pemasangan kabel FO dan telepon sudah melalui proses perizinan, termasuk persetujuan dari lurah maupun camat. Ternyata, hasil sidak membuktikan mereka memasang semaunya saja tanpa memperhatikan aspek keselamatan,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Menurut Ray, pemasangan kabel yang sembarangan dapat membahayakan masyarakat. Kabel yang terlalu berat atau menggantung rendah dapat mengganggu rumah warga, membahayakan pengguna jalan, dan merusak pemandangan kota.
“Selain soal keamanan, aspek estetika pembangunan di Makassar juga terganggu. Kita ini punya rencana tata ruang yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Komisi C berencana memanggil seluruh provider untuk rapat dengar pendapat bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pertemuan juga akan melibatkan perwakilan dari 15 kecamatan untuk membahas prosedur pemasangan kabel yang sesuai aturan.
“Kami ingin tahu apakah setiap pemasangan kabel pernah diberitahukan kepada pemerintah setempat atau tidak. Masalah ini ujung-ujungnya soal lemahnya pengawasan dan aturan. Solusinya adalah memperkuat regulasi sekaligus pengawasannya,” kata Ray.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar mengeluarkan ultimatum tegas kepada penyedia layanan internet (ISP) terkait kabel FO yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Ia menegaskan, seluruh ISP wajib melapor dan mengurus izin dalam waktu satu minggu.
“Jika tidak, akan kami tindak tegas,” kata Munafri.
Penertiban ini menjadi bagian dari program cable underground atau kabel bawah tanah yang diusung Pemkot Makassar. Program ini diharapkan dapat membuat kota lebih bersih, aman, dan modern.
Pemkot bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas PU untuk melakukan inventarisasi kabel dan menyusun peta jalan pelaksanaan.
“Ini bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga soal keselamatan dan ketertiban kota,” tegas Munafri.





