MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2025 angkatan IX (sembilan) yang dilaksanakan di Hotel Harper Makassar, Jumat (22/8).

Sosialisasi ini dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar H. Meinsani Kecca, S.Sos, yang sekaligus memberikan materi pertama. Dalam sambutannya, H. Meinsani Kencca,S.Sos menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peraturan ini hadir untuk mengatur dan mengawal pengelolaan lingkungan agar tetap bersih, sehat, dan lestari. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu kerja sama semua pihak,” ungkapnya.

Sebagai pemateri kedua, Drs. Suwandi, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, memaparkan secara rinci isi Perda Nomor 9 Tahun 2016. Ia menjelaskan kewajiban masyarakat, pelaku usaha, serta mekanisme pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Perda ini merupakan payung hukum untuk menindak setiap pelanggaran yang merugikan lingkungan. Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat,” kata Suwandi.

Sementara itu, Muh. Taufiq Zainuddin, SE., M.Si, mantan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2009–2014, sebagai pemateri ketiga membahas tantangan dalam implementasi Perda serta pentingnya pengawasan berkelanjutan.

“Peraturan yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan warga adalah kunci suksesnya implementasi Perda ini,” ujarnya.

Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta antusias bertanya seputar penerapan Perda, pengelolaan limbah, dan sanksi bagi pelanggar. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan foto bersama antara peserta dan pemateri, sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian lingkungan Kota Makassar.

Bagikan: