MAKASSAR, BERITAINDONESIARAYA.COM – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung” di Swiss-belhotel Panakkukang, Jum’at (5/12/2025).
Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur, mulai dari pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan teknis, asosiasi profesi jasa konstruksi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berperan dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar.
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Dr. Ir. Ar. H. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa SLF merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ia menegaskan bahwa setiap bangunan harus memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis agar layak digunakan sesuai fungsinya, sekaligus memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, penerapan SLF bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab bersama untuk menjamin kualitas serta keamanan bangunan di Kota Makassar.
Ia menekankan bahwa keberadaan SLF sangat berperan dalam meningkatkan kualitas tata ruang dan mendukung terwujudnya lingkungan kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berkomitmen mendukung penyelenggaraan bangunan yang lebih profesional dan berstandar.
Ia berharap kegiatan ini memperkuat koordinasi antara pemerintah, pelaku jasa konstruksi, dan masyarakat, sehingga pemahaman terkait pentingnya SLF dapat semakin meningkat.
Mengakhiri sambutannya, Fuad Azis secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi dan berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi seluruh pihak.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Makassar sebagai Kota Dunia yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui tata bangunan yang laik fungsi dan berkualitas.





