MAKASSAR, BERITAINDONESIARAYA.COM – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali melaksanakan Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perkotaan.

Kegiatan yang digelar di Hotel Golden Tulip Essential Makassar ini ditujukan bagi peserta dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang.

Pelaksanaan sosialisasi mendapat antusiasme tinggi dari para pemangku kepentingan yang hadir.

Dalam laporan pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Aguz Mulia, dijelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman teknis serta implementasi pengendalian pemanfaatan ruang.

Ia menekankan bahwa tantangan pembangunan yang semakin kompleks, termasuk alih fungsi lahan dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, membutuhkan pengawasan yang lebih terstruktur dan kolaboratif.

Aguz Mulia menyampaikan bahwa Permen ATR/BPN No. 21/2021 tidak hanya memberi pedoman teknis, tetapi juga menekankan partisipasi masyarakat.

Masyarakat tak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, tetapi mitra yang aktif dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu menjadi agen pengawasan di tingkat wilayah masing-masing.

Sambutan resmi Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Syaifuddin Sidjaya selaku Kepala Bidang Tata Bangunan.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penataan ruang yang baik merupakan fondasi pembangunan kota yang berkelanjutan.

Ia menyampaikan bahwa implementasi regulasi tanpa dukungan masyarakat tidak akan berjalan optimal, sehingga sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan.

Ia juga menjelaskan urgensi Permen ATR/BPN No. 21/2021, termasuk integrasi tata ruang berdasarkan amanat PP No. 21 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk memantau, mengevaluasi, dan melakukan tindakan korektif terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

Ia berharap seluruh peserta mampu memahami substansi peraturan dan mengaplikasikannya dalam tugas sehari-hari.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama untuk menciptakan tata ruang yang lebih tertib dan selaras dengan visi pembangunan Kota Makassar.

Dengan pengawasan yang lebih efektif, koordinasi yang solid, dan peningkatan peran masyarakat, diharapkan pelanggaran pemanfaatan ruang dapat diminimalisir sehingga kualitas pembangunan di Kota Makassar semakin meningkat.

Bagikan: