MAKASSAR, BERITAINDONESIARAYA.COM – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang kembali dilaksanakan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Kali ini, kegiatan diperuntukkan bagi para pemangku kepentingan dari Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang. Acara berlangsung pada Jumat, 11 Desember di Hotel Golden Tulip Essential Makassar.
Kehadiran para peserta dari unsur Camat, Lurah, LPM, serta ASN menunjukkan tingginya perhatian terhadap penataan ruang yang berkelanjutan.
Acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksana yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Aguz Mulia.
Dalam laporannya, ia menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman para peserta terhadap substansi Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.
Ia menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan sinergi pemerintah dan masyarakat agar pembangunan di Kota Makassar tetap terarah dan sesuai regulasi.
Menurut Aguz Mulia, meningkatnya kebutuhan ruang dan dinamika pembangunan menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan partisipatif.
Peraturan ini hadir sebagai pedoman teknis untuk memastikan pemanfaatan ruang tetap sejalan dengan rencana tata ruang. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi ruang diskusi untuk menemukan solusi atas isu-isu pelanggaran pemanfaatan ruang yang kerap muncul di wilayah kota.
Sementara itu, sambutan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penataan ruang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang seragam tentang mekanisme KKPR, pengawasan penataan ruang, serta penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Syaifuddin juga menyoroti urgensi Permen ATR/BPN No. 21/2021 dalam memastikan adanya integrasi tata ruang yang lebih komprehensif.
Peraturan ini juga menguatkan prosedur pengawasan agar pemerintah daerah dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ia mengajak seluruh peserta agar aktif berpartisipasi dan mendukung pengendalian pemanfaatan ruang di masing-masing wilayahnya.
Acara ditutup dengan harapan bahwa kegiatan ini mampu memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang yang berlaku.
Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha, Makassar diharapkan dapat berkembang menjadi kota yang lebih tertib, aman, inklusif, dan berkelanjutan.





